Dalam Waktu Kurang dari 48 Jam, Rizal Diamankan

Kapolsek Tebing Tinggi dan Tim Opsnal Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan. Foto : ist--

REL, Empat Lawang - Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kurang dari 48 jam setelah menerima laporan dari korban pada 18 Januari 2024.

Kapolres empat Lawang melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP, Fauzi saleh Kasus ini terjadi pada 8 Desember 2023, ketika korban berniat menjual sepeda motor Yamaha Vixion BG 6592 EJ.

Pada hari kejadian, M. Rizal mendatangi rumah korban di Talang Gunung Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi, mengaku ada pembeli untuk sepeda motor korban.

Tanpa curiga, korban mempercayakan sepeda motor tersebut kepada M. Rizal. Pada 12 Desember 2023, pelaku kembali dengan berita bahwa dia telah ditipu orang lain, meminta waktu satu bulan kepada korban atas penjualan sepeda motor dengan harga 5.800.000.

BACA JUGA:KAHMI Hibahkan Tanah ke PB HMI

BACA JUGA:IMEL Bengkulu Kunjungi Pj Bupati

Setelah satu bulan berlalu tanpa kejelasan, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Tebing Tinggi pada 18 Januari 2024. Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh S,H. M,M., memerintahkan Kanit Intel dan Kanit Res untuk melakukan lidik terhadap M. Rizal.

Dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan korban, pada 19 Januari 2024 pukul 20.00 WIB, Kapolsek Tebing Tinggi bersama Kanit Reskrim IPDA RIYANTO S.E. dan anggota unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi (Tim Macan Kumbang) berhasil mengamankan M Rizal Yogi Suara di rumahnya di Talang Gunung Kelurahan Jayaloka Kecamatan tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

"Pelaku sudah kita amankan di Polsek Tebing Tinggi, dan proses pemeriksaan terhadap pelaku akan dilakukan untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi. (dik) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan