Pilkada OKI Aman Tanpa Sengketa?
Muhammad Irsan. Foto: dok/ist--
REL, OKI – Batas waktu pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi berakhir.
Meski begitu, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) belum menerima rilis resmi dari MK terkait adanya pendaftaran sengketa dari daerah tersebut.
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi.
"Belum ada sampai saat ini. Biasanya MK akan merilis langsung dan menyampaikannya ke KPU masing-masing," jelasnya pada Selasa (12/12) kemarin.
Hasil rekapitulasi suara yang telah rampung di tingkat kabupaten menunjukkan pasangan nomor urut 2, Muchendi Mahzareki-Supriyanto (MURI), unggul telak dengan perolehan suara 234.398.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Dja'far Shodiq-Abdiyanto, memperoleh 184.844 suara, dengan selisih 49.554 suara atau mencapai 12 persen.
Berdasarkan regulasi PKPU, selisih suara minimal untuk mengajukan gugatan di kabupaten dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa adalah 1,5 persen.
Dengan selisih yang jauh di atas ambang batas ini, kecil kemungkinan adanya gugatan dari Pilkada OKI.
KPU OKI sebelumnya telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi suara pemilihan bupati/wakil bupati dan gubernur/wakil gubernur.
Berdasarkan PKPU, batas akhir rekapitulasi suara adalah 16 Desember 2024.
Sementara itu, penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat lima hari setelah MK menyampaikan pemberitahuan resmi terkait ada atau tidaknya gugatan yang teregister dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
BACA JUGA:Pemimpin Baru Janjikan Perubahan Besar
BACA JUGA:Sumsel Terima Kucuran Anggaran Rp 49,51 Triliun
Jika tidak ada gugatan yang terdaftar, pelantikan kepala daerah terpilih, termasuk gubernur dan wakil gubernur, akan digelar secara serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta.