Usulan Prabowo tentang Pilkada Dipilih DPRD Diterima Positif, Komisi II DPR Siapkan Revisi Omnibus Law Politik

Presiden Ri Prabowo Subianto-Doc/Foto.Ist-

REL,BACAKORAN.CO - Pada 12 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan mengenai sistem Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Indonesia dalam acara HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor. Prabowo setuju dengan usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang usulannya agar Pilkada dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daripada melalui pemilihan langsung oleh masyarakat. Pernyataan ini menarik perhatian publik, karena Pilkada langsung sudah menjadi bagian penting dari sistem demokrasi Indonesia sejak tahun 2005.

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK 2024: Honorer Berpeluang Mendapatkan NIP Februari 2025, Simak Sini !

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK 2024: Honorer Berpeluang Mendapatkan NIP Februari 2025, Simak Sini !

Mengapa Pilkada Lewat DPRD?

Usulan Pilkada lewat DPRD muncul sebagai respon terhadap tingginya biaya dan kompleksitas yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah secara langsung. Prabowo menilai sistem demokrasi Indonesia saat ini terlalu mahal, baik dari segi anggaran negara maupun dana yang dikeluarkan oleh para kandidat. Dia mengajak para pimpinan partai untuk berpikir ulang mengenai sistem demokrasi yang ada, mengingat biaya besar yang dikeluarkan hanya untuk memilih kepala daerah.

Prabowo bahkan memberi contoh negara-negara tetangga yang sudah lebih dulu menerapkan sistem Pilkada melalui DPRD. Ia menyatakan bahwa pendekatan ini lebih efisien dan memungkinkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemilihan kepala daerah dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak bagi masyarakat. Dengan demikian, usulan tersebut bukan sekedar soal penghematan biaya, namun juga untuk memperbaiki kualitas pemerintahan dan mengurangi potensi praktik politik uang yang selama ini sering menjadi kendala dalam Pilkada secara langsung.

BACA JUGA:Sesumbar Emil Ermindra, Siap Dituntut 1.000 Tahun Penjara Jika Bersalah dalam Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK 2024, MenPAN RB Siapkan Solusi Istimewa untuk yang Tak Lolos Formasi

Komisi II DPR RI Menyambut Positif Usulan Prabowo

Setelah pernyataan Prabowo, Komisi II DPR RI yang membidangi hal-hal terkait pemilu dan partai politik, menyatakan kesiapannya untuk merevisi Omnibus Law Politik. Wakil Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam revisi yang mencakup perubahan sistem Pilkada. Rifqi menilai selama Pilkada lewat DPRD masih memiliki legitimasi demokratis yang cukup, usulan tersebut bisa menjadi alternatif yang konstitusional.

Salah satu alasan utama balik penolakan terhadap Pilkada secara langsung adalah adanya praktik politik uang atau money politic yang sering terjadi dalam pemilu. Oleh karena itu, Komisi II DPR berencana mencari solusi yang tepat agar sistem Pilkada yang baru tidak malah menghilangkan masalah korupsi dan uang politik ke partai politik atau DPRD itu sendiri. Rifqi juga menekankan bahwa penting untuk menghindari sejarah buruk yang pernah terjadi pada masa lalu, ketika pemilihan kepala daerah di DPRD justru dicerai oleh tindakan premanisme politik dan politik uang.

BACA JUGA:All New Toyota Hilux Rangga: Mobil Niaga Modern dengan Ketangguhan, Kenyamanan, dan Efisiensi Terbaik

BACA JUGA:Guru Muda Hendra Brudy Resign dari PNS dan Beralih Jadi Content Creator: Pilih Bahagia Dibanding Gaji

Tantangan dalam Implementasi Sistem Pilkada Lewat DPRD

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan