Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 Persen Secara Bertahap, Berikut Detailnya

Ilustari foto.--

REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pencairan tambahan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 100 persen untuk ASN guru bersertifikat pendidik yang tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (Tukinda). Namun pencairan dana TPG ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Pencairan akan dimulai di daerah yang telah menyelesaikan tahapan administrasi, seperti validasi data Dapodik, verifikasi beban kerja, dan usulan dari dinas pendidikan setempat. Guru yang memenuhi persyaratan administrasi dan aktif mengajar akan diprioritaskan untuk menerima dana lebih awal.

BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Non-ASN Naik Hingga Rp2 Juta, Komitmen Baru Pemerintah

Beberapa wilayah yang telah melaporkan pencairan tahap awal TPG 100 persen antara lain:

Sulawesi:

Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat

Kabupaten Polman, Sulawesi Barat

Provinsi Sulawesi Barat

Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo

Kalimantan:

Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat

Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan