Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Telah Inkracht Dimusnahkan

Kejari Empat lawang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Telah Inkracht. Foto : Andika/REL--

REL, Empat Lawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejari Empat Lawang dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten empat lawang Eryana Ganda Nugraha melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Empat Lawang, Aidil Fitriansyah, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara tindak pidana.

Barang bukti tersebut meliputi:

1. Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 43,212 gram dan Ganja seberat 1.282,867 gram, Alat hisap (bong), kaca pirek, timbangan digital, korek api, plastik klip transparan, dan pakaian terkait.

2. Senjata Tajam, Terdiri dari 8 perkara, termasuk penguasaan senjata tajam, penganiayaan, dan pencurian.

3. Peralatan Komunikasi

6 unit handphone berbagai merek dari perkara narkotika.

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan pemotongan menggunakan gerinda.

Proses ini disaksikan oleh Perwakilan Polres Empat Lawang (Kasat Narkoba) Kalapas kelas IIB Empat Lawang, Koramil Empat Lawang, Kadinkes Empat Lawang, Seluruh pegawai Kejari Empat Lawang, Elemen masyarakat.

BACA JUGA:Kinerja Pj Bupati Empat Lawang Dievaluasi

BACA JUGA:Pj Bupati Pimpin Hasil Evaluasi Sistem Statistik dan IPM

Kepala Seksi Intelijen Kejari Empat Lawang, Niku Senda, S.H., menjelaskan Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan yang akan menimbulkan akibat hukum di kemudian hari. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan