18 Calon Advokat Resmi Dilantik

SIDANG: Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr Moh. Eka Kartika, memimpin Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Advokat. Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr Moh. Eka Kartika, memimpin Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Advokat. Acara tersebut melibatkan 18 calon Advokat dari Angkatan XVI Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumsel yang dilantik.

Menurut Moh. Eka, pelaksanaan pengambilan sumpah/janji advokat sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 18 Tahun 2023 tentang Advokat. Advokat perlu mengucapkan sumpahnya menurut agamanya di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisilinya, sesuai surat Ketua Mahkamah Agung.

Selain penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah, acara juga mencakup penyerahan Cinderamata dari Presiden KAI, Siti Jamaliah Lubis SH, kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr Moh. Eka SH MHum.

Presiden KAI, Siti Jamaliah Lubis, dalam sambutannya mengingatkan para calon advokat untuk menjaga integritas, menjadi advokat cerdas, berani, dan membantu masyarakat mencari keadilan serta menegakkan hukum.

BACA JUGA:Sumsel Segera Optimasi Lahan Pertanian Seluas 98.400 Hektare

BACA JUGA:Ajak Pemilih Pemula Cerdas Memilih

Pengurus KAI Sumsel, dipimpin oleh Ketua KAI Sumsel, Badiun Aidri SH, turut melantik ke-18 peserta calon advokat angkatan XVI. Badiun berharap mereka menjalankan profesi dengan sungguh-sungguh, jujur, dan sebagai penegak hukum yang berintegritas.

"Jalankan profesi advokat dengan sungguh-sungguh, jujur, dan dengan semangat tinggi sebagai bagian dari penegak hukum. Mari, jaga nama baik organisasi dan besarkan nama KAI di Sumatera Selatan," ucapnya.

Ketua DPD KAI Sumsel, Badiun Aidri SH, menyampaikan ucapan syukur atas terselenggaranya acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji advokat. Dia berharap para advokat yang disahkan menjadi advokat yang handal, tegas, berani, dan jujur dalam menyuarakan kebenaran.

"Jangan pernah ada rasa takut dalam menegakkan supremasi hukum, karena Advokat dalam melaksanakan Profesi Advokat dilindungi oleh UU Advokat itu sendiri," katanya, seraya menekankan pentingnya menjaga nama baik organisasi dan kongres yang telah menjadikan mereka advokat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan