Perubahan Besar pada Jabatan Fungsional Guru: Permenpan-RB No. 21 Tahun 2024 Resmi Diberlakukan

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2024. Aturan ini membawa perubahan signifikan pada struktur Jabatan Fungsional Guru, termasuk mengangkat jabatan Pengawas Sekolah, Penilik , dan Pamong Belajar.

Langkah ini bertujuan untuk mengelola tenaga pendidik sekaligus meningkatkan profesionalisme guru. Seluruh jabatan tersebut kini diintegrasikan ke dalam satu payung Jabatan Fungsional Guru yang mencakup empat jenjang jenjang jenjang:

BACA JUGA : Penjabat Bupati Empat Lawang Hadiri RUPS-LB PT. Bank Sumsel Babel, Tegaskan Komitmen pada Kemajuan Perbankan

BACA JUGA: Banyak Warga Lebih Memilih Liburan Keluar Daerah

1. Guru Ahli Pertama

2. Guru Ahli Muda

3. Guru Ahli Madya

4. Guru Ahli Utama

Ketentuan Baru: Sertifikat Pendidik Wajib Dimiliki

Salah satu ketentuan utama dalam peraturan ini kewajiban adalah bagi semua guru untuk memiliki sertifikat pendidik. Bagi yang baru diangkat, sertifikasi wajib diperoleh dalam waktu dua tahun. Jika tidak terpenuhi, mereka berisiko dihentikan dari jabatannya.

Selain itu, guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan diberi waktu hingga sepuluh tahun untuk menyelesaikannya. Jika gagal memenuhi kualifikasi ini, mereka tidak akan mendapat kenaikan pangkat dan akan dihentikan dari jabatan fungsionalnya.

BACA JUGA: 5 Pesepakbola Berbakat yang Ditendang Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia karena Indisipliner

BACA JUGA: Perubahan Skema Pembayaran BPJS Kesehatan 2025: Transisi ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Pengelolaan Kinerja Berbasis Angka Kredit

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan