Perubahan Besar pada Jabatan Fungsional Guru: Permenpan-RB No. 21 Tahun 2024 Resmi Diberlakukan

Doc/Foto/Ist--

Peraturan ini menggantikan peraturan lama, termasuk Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009. Meski demikian, peraturan ini tidak mencakup guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kesimpulan

Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 menjadi tonggak perubahan besar bagi dunia pendidikan Indonesia. Meski membawa tantangan baru bagi guru, aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih profesional dan berkualitas demi masa depan bangsa***

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan