Jika Masyarakat melihat Kendaraan Dinas dipakai ASN untuk Berlibur, laporkan!
Jika Masyarakat melihat Kendaraan Dinas dipakai ASN untuk Berlibur, laporkan! -ist/net-
Jika Masyarakat melihat Kendaraan Dinas dipakai ASN untuk Berlibur, laporkan!
REL, Palembang – Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), Edward Candra, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov untuk tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan liburan.
Larangan ini bertujuan menjaga integritas ASN sebagai pelayan masyarakat.
Edward menegaskan bahwa fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk tugas dinas. "Kita imbau untuk bijak, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk berlibur," ujar Edward.
Masyarakat Diminta Melapor dengan Bukti
Lebih lanjut, Edward meminta masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan mobdin. Jika menemukan ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk liburan, masyarakat diminta melapor ke Inspektorat Provinsi Sumsel dengan menyertakan bukti.
"Jika masyarakat melihat kendaraan dinas dipakai ASN untuk berlibur, laporkan ke Inspektorat Provinsi," tegasnya.
BACA JUGA:Tidak Ada Cuti Bersama pada 31 Desember 2024
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Gelar Zikir dan Doa Bersama
Selain itu, pimpinan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta mengawasi penggunaan mobdin di unit kerja masing-masing. "Pengawasan juga harus dilakukan oleh masing-masing pimpinan unit kerja," tambah Edward.
Pengawasan Ketat di Momen Libur Tahun Baru
Larangan ini tidak hanya berlaku untuk penggunaan mobdin, tetapi juga kedisiplinan ASN dalam mematuhi jadwal kerja. Libur Tahun Baru 2024/2025 yang jatuh pada pertengahan pekan menjadi sorotan.
Edward menyebut, ASN yang bolos kerja akan didata dan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Sudah ada edaran sejak awal tahun kepada seluruh ASN untuk mengikuti ketentuan cuti bersama hari besar keagamaan secara nasional. Pendataan akan dilakukan khususnya saat hari pertama kerja tahun 2025," jelasnya.