Kejagung Gugat Vonis Ringan Bos Timah, Kerugian Negara Rp300 Triliun Jadi Sorotan
Doc/Foto/Ist--
3. Hasan Tjie
Direktur Utama CV VIP.
Vonis: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta (subsider 6 bulan).
Tuntutan Jaksa: 8 tahun penjara, denda Rp750 juta.
4. Achmad Albani
Manajer Operasional CV VIP.
Vonis: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta (subsider 6 bulan).
Tuntutan Jaksa: 8 tahun penjara, denda Rp750 juta.
Banding untuk Harvey Moeis Cs
Selain Tamron cs, Kejagung juga mengajukan banding terhadap vonis lima penipu lain, termasuk pengusaha Harvey Moeis. Harvey yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa vonis Harvey cs dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan dampak kerugian yang ditimbulkan.
“Kami menilai ada subjektivitas dalam putusan majelis hakim terhadap Harvey Moeis dan rekan-rekannya. Oleh karena itu, kami mengajukan upaya hukum banding,” ujar Sutikno.
BACA JUGA: Fauzan Khoiri Pimpin Pelantikan Nomenklatur Jabatan Fungsional di Empat Lawang
Tanggapan Publik