UMP 2025 Seluruh Indonesia Resmi Naik, Berikut Daftar Lengkapnya!
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Mulai 1 Januari 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia resmi mengalami kenaikan. Langkah ini diambil untuk mendukung daya beli pekerja dan menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif. Penetapan UMP 2025 tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 yang disahkan pada 4 Desember 2024.
Jakarta Tertinggi, Jawa Timur Alami Kenaikan 6,5%
Provinsi DKI Jakarta mencatatkan kenaikan UMP tertinggi di Indonesia dengan nominal Rp5.396.760, sementara Jawa Barat dan Jawa Tengah mencatatkan UMP terendah di angka sekitar Rp2,1 juta. Sementara itu, Jawa Timur mengalami kenaikan UMP yang cukup signifikan, yaitu sebesar 6,5%, dari Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984. Peningkatan ini sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang beragam antarprovinsi.
BACA JUGA: Program PKH dan BPNT 2025 Cair Januari 2025, Ini Detail Dana dan Syaratnya
BACA JUGA: Harga LPG 3 Kg dan 12 Kg Terbaru di Agen Resmi, Berlaku 3 Januari 2025
Daftar UMP 2025 di Seluruh Indonesia
Kenaikan UMP di seluruh Indonesia dirinci dalam tabel berikut:
Aceh: Rp3.460.672 → Rp3.685.615
Sumatera Utara: Rp2.809.915 → Rp2.992.599
Sumatera Barat: Rp2.811.449 → Rp2.994.193
Sumatera Selatan: Rp3.456.874 → Rp3.681.570
Kepulauan Riau: Rp3.402.492 → Rp3.623.653
Riau: Rp3.294.625 → Rp3.508.775
Lampung: Rp2.716.497 → Rp2.893.069