Warganet Keluhkan Susahnya Berobat Pakai BPJS Kesehatan karena Dioper-oper Faskes
--
REL,BACAKORAN.CO - Keluhan tentang sulitnya berobat menggunakan BPJS Kesehatan kembali mencuat di media sosial. Sejumlah pengguna mengeluhkan proses pengobatan yang dinilai rumit dan berbelit-belit karena harus dipindahkan dari satu fasilitas kesehatan (faskes) ke faskes lainnya sebelum mendapatkan tindakan medis.
Keluhan ini diungkapkan oleh beberapa pengguna platform X, yang menyebutkan bahwa mereka harus melalui serangkaian prosedur di berbagai fasilitas kesehatan sebelum mendapatkan penanganan medis yang diperlukan. Salah satu warganet, melalui akun @tany******, menulis, "Kenapa yah mau berobat pake BPJS Kesehatan aja kek dipersulit banget, harus ke a trs ke b nanti ke c terus ke z, gitu aja terus kek dioper-oper .BPJS Kesehatan juga bisa bayar, ga gratis gitu loh."
BACA JUGA: Pemerintah-DPR RI Sepakat Biaya Haji 2025 Sebesar Rp89,4 Juta
Perbandingan juga muncul antara pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan dengan pasien umum. Seorang pengguna lain menulis, "iya kalo bayar umum kamu langsung bisa diperiksa dan tindakan, walapun tetep ngantri sesuai urutan tp ga dioper-oper."
Menanggapi keluhan tersebut, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa prosedur berobat menggunakan BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan layanan kesehatan yang optimal. Pasien BPJS Kesehatan diwajibkan untuk terlebih dahulu memeriksakan diri di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter yang telah bekerja sama dengan BPJS.
BACA JUGA: Jabatan Kepala Sekolah Dihapus? Simak Peraturan Baru MenPANRB yang Membedah Perubahan Penting!
BACA JUGA: Cek Penerima Bansos 2025: Cara Mudah Mengetahui Nama Kamu di Daftar Resmi!
“Setelah berkonsultasi di FKTP, jika kondisi medis peserta membutuhkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit, pihak FKTP akan memberikan rujukan kepada peserta,” kata Rizzky.
Dia menegaskan bahwa rujukan ini penting untuk memastikan layanan di rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta medis dan untuk pemanfaatan fasilitas kesehatan yang efisien. Dalam situasi darurat, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung menuju rumah sakit terdekat tanpa referensi.
BACA JUGA: Honda Brio Terdampak PPN 12 Persen, HPM Siapkan Langkah Strategis untuk Konsumen
BACA JUGA: Kereta Otonom IKN Kaltim Gagal Beroperasi, Segera Kembali ke China pada Februari 2025
Menurut Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, pelayanan kegawatdaruratan di IGD dijamin oleh BPJS Kesehatan jika kondisi pasien memenuhi kriteria gawat darurat, seperti mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau lingkungan, dan memerlukan tindakan segera.
Meski begitu, jika kondisi pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan tanpa rujukan dari FKTP.***