Wacana Pemindahan ASN ke IKN Masih Belum Jelas, Menpan RB: Masih Menunggu Arahan Presiden
--
REL,BACAKORAN.CO - Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terkendala banyak hal. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa transfer ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto pada 7 Januari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurut Rini, saat ini kementeriannya masih mencatat kembali ASN di seluruh kementerian dan lembaga, mengingat adanya penambahan kementerian dan perubahan nomenklatur kementerian yang mempengaruhi penempatan ASN. "Kami belum bisa menyentuh soal transfer orangnya. Karena datanya sudah berubah, kami perlu meminta ulang siapa saja yang akan dipindahkan," ujarnya.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Bentuk Komite Digital, Dorong Kepatuhan Pajak Lebih Tinggi
BACA JUGA: Mudah dan Cepat! Mulai Cara Membuat SKCK Online 2025 dengan Biaya Terjangkau
Selain itu, Rini juga menjelaskan bahwa pemindahan ASN memerlukan persiapan bangunan baru untuk menampung para pegawai di IKN. Meskipun sebelumnya telah direncanakan pembangunan menara untuk 34 kementerian, dengan adanya pemecahan beberapa kementerian, hal ini menyebabkan perencanaan dan pendataan ASN perlu disesuaikan kembali.
"Misalnya ada pegawai yang sebelumnya bertugas di Kementerian Hukum dan HAM, kini mereka ditempatkan di Kementerian Hukum atau Kementerian HAM. Kami perlu menata kembali dan meminta siapa saja yang akan dipindahkan," lanjut Rini.
BACA JUGA: Panduan Lengkap Perpanjangan SIM 2025: Tarif, Syarat, dan Cara Mudah Online & Offline
Selain faktor bangunan, perubahan jumlah kementerian juga berpengaruh pada kuota ASN yang akan dipindahkan. Dengan adanya kementerian baru, kuota ASN untuk setiap kementerian bisa berkurang. Rini juga menegaskan bahwa mereka masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto serta peraturan presiden (perpres) yang mengatur teknis perpindahan ASN ke IKN.
“Sampai saat ini, perpres transfer ASN belum ditandatangani oleh Presiden. Kami masih menunggu Arahan dan keputusan lebih lanjut,” kata Rini.
BACA JUGA: VIRAL! Pohon Kurma Tumbuh Subur dan Berbuah Lebat di Pagar Alam
BACA JUGA: Indonesia Resmi Gabung BRICS, Brasil: Telah Disetujui Semua Anggota
Dengan berbagai kendala yang ada, perpindahan ASN ke IKN diperkirakan akan memakan waktu lebih lama dari yang direncanakan sebelumnya.***