Beberapa Provinsi Terapkan Diskon Pajak Kendaraan Usai Pemberlakuan Opsen Nasional

--

REL,BACAKORAN.CO – Sejumlah provinsi di Indonesia mulai menerapkan diskon untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setelah opsi tambahan pajak atau opsen mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini sebagai penyesuaian dengan penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyebutkan adanya opsen dalam pembayaran pajak kendaraan.

Menurut aturan baru, kolom pembayaran di STNK kini bertambah dengan opsen untuk PKB dan BBNKB, di mana pemerintah menurunkan tarif maksimal PKB dan BBNKB. Misalnya tarif PKB kendaraan pertama kini ditetapkan maksimal 1,2 persen dari yang sebelumnya 2 persen, sedangkan untuk kendaraan progresif ditetapkan maksimal 6 persen, turun dari 10 persen. Sedangkan untuk BBNKB, tarifnya dipatok maksimal 12 persen atau 20 persen bagi daerah tanpa kabupaten/kota.

BACA JUGA:Wacana Pemindahan ASN ke IKN Masih Belum Jelas, Menpan RB: Masih Menunggu Arahan Presiden

BACA JUGA:Presiden Prabowo Bentuk Komite Digital, Dorong Kepatuhan Pajak Lebih Tinggi

Berikut adalah beberapa wilayah yang telah menerapkan kebijakan diskon pajak kendaraan:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB sebesar 24,70 persen yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 31 Maret 2025.

2. Jawa Timur

Meskipun opsen dipastikan diterapkan, Pemerintah Jawa Timur tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB. Diskon juga diberikan pada tarif dasar PKB dan BBNKB yang masing-masing mengalami penurunan 0,3 persen dan 0,5 persen.

3. Jawa Barat

Jawa Barat menyatakan tidak ada kenaikan tarif pajak, dengan adanya penurunan tarif PKB dan pembebasan BBNKB II, meskipun opsen diberlakukan.

4. Banten

Pemerintah Banten juga menyatakan bahwa tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB setelah diberlakukannya opsen ini.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Perpanjangan SIM 2025: Tarif, Syarat, dan Cara Mudah Online & Offline

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan