Aturan Terbaru Pakaian Dinas ASN dan PPPK di Lingkungan Pemda Tahun 2025

Aturan Terbaru Pakaian Dinas ASN dan PPPK di Lingkungan Pemda Tahun 2025-ist/net-

BACA JUGA:Viral Siswa SD di Medan Belajar di Lantai, SPP Dilunasi hingga Tamat SMA

Ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH)

1. PDH Khaki

Digunakan pada hari Senin dan Selasa.

Pejabat Tinggi Madya dan Pratama menggunakan lengan panjang atau pendek.

Pejabat Administrator, Pengawas, Pelaksana, dan Fungsional menggunakan lengan pendek.

Kemeja bagi laki-laki wajib dimasukkan ke dalam celana.

2. PDH Kemeja Putih

Wajib dikenakan setiap hari Rabu.

Dapat dikenakan pada acara kenegaraan dengan aturan yang sama.

3. PDH Batik/Tenun/Lurik atau Pakaian Khas Daerah

Dikenakan pada hari Kamis dan Jumat.

Digunakan pada hari Batik Nasional (2 Oktober) atau hari besar keagamaan/kebudayaan.

Untuk pegawai dengan 6 hari kerja, pakaian ini juga dikenakan pada hari Sabtu.

BACA JUGA:KA Logawa dengan Stainless Steel New Generation Tersendat di Terowongan Garahan Jember

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan