Aturan Terbaru Pakaian Dinas ASN dan PPPK di Lingkungan Pemda Tahun 2025

Aturan Terbaru Pakaian Dinas ASN dan PPPK di Lingkungan Pemda Tahun 2025-ist/net-

BACA JUGA:Mau Buka Indomaret? Ini Syarat dan Modal yang Harus Anda Siapkan

Pakaian untuk Acara Khusus

Selain pakaian harian, ASN juga diwajibkan mengenakan:

PDU saat upacara resmi.

Seragam KORPRI pada momen-momen tertentu.

Sanksi Bagi Pelanggar

ASN dan PPPK yang tidak mematuhi aturan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Hal ini menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai bagian dari integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Pedoman Pelaksanaan

Aturan ini akan mulai berlaku penuh pada tahun 2025. Pemprov, Pemkab, dan Pemkot diharapkan mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh ASN dan PPPK di wilayahnya. Dengan aturan yang jelas ini, diharapkan citra ASN sebagai pelayan masyarakat dapat terus terjaga.

Tag
Share