Geger Kabar Pembuatan SIM Gratis dan Masa Berlaku Seumur Hidup?
--
REL - kabar heboh beredar mengenai biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikatakan gratis serta masa berlaku yang tidak lagi 5 tahun, melainkan seumur hidup.
Isu ini menyebar luas melalui media sosial, menyebabkan masyarakat terkejut dan bertanya-tanya tentang kebenarannya.
Namun Polri melalui akun resmi Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc) segera mengklarifikasi dan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoax.
Dalam unggahan resmi yang diterbitkan pada 16 Januari 2025, Korlantas Polri menulis, “SIM tidak gratis dan tidak berlaku seumur hidup. Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku.”
BACA JUGA: Sampaikan Arahan Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Kelas III Pagar Alam Lakukan Rapat Bulan
Penjelasan lebih lanjut disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi, registrasi pengemudi, serta data yang dapat digunakan untuk penyelidikan dan identifikasi forensik oleh polisi.
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa masa berlaku SIM tidak selamanya, melainkan harus diperpanjang secara berkala untuk memastikan kompetensi pengemudi tetap terjaga.
Selain itu, Korlantas Polri juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait pembuatan SIM.
Dalam peraturan tersebut, biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000, dan untuk perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.
Sedangkan untuk SIM C, biaya pembuatannya adalah Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000. Biaya-biaya ini belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, biaya administrasi, serta biaya pengiriman SIM ke rumah pemohon.
BACA JUGA: Paslon Bupati Dogiyai Nomor 04 Gugat Hasil Pilkada ke MK, Ada Dugaan Kecurangan Penghitungan Suara
Korlantas Polri juga menegaskan bahwa biaya pembuatan SIM tidak dapat dihapuskan atau disamakan dengan “gratis” karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mendukung kegiatan administrasi dan operasional di instansi kepolisian.
Oleh karena itu, warga dihimbau untuk tidak terpengaruh oleh kabar hoax yang beredar, dan selalu memverifikasi melalui sumber resmi untuk mendapatkan kebenaran informasi.***