Kapolres : Semoga Menjadi Kasus Terakhir Tahun Ini

Press Release Penemuan Mayat di Lubuk Puding Baru di Mapolres Empat Lawang. Foto : Parel/REL--

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Ini merupakan kasus pertama di tahun 2024 yang berhasil kami ungkap dan juga semoga menjadi kasus terakhir. Kita harus bersama-sama menjaga Kamtibmas agar kasus seperti ini tak terulang lagi," tandasnya. (Rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan