Polemik Pagar Laut Tangerang: Menteri KKP Sesalkan Pembongkaran oleh TNI AL

Polemik Pagar Laut Tangerang: Menteri KKP Sesalkan Pembongkaran oleh TNI AL-ist/net-
REL, TANGERANG – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyayangkan pembongkaran pagar laut di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.
Pembongjaran yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (AL) pada Sabtu (18/1/2025).
Pagar sepanjang 30 kilometer itu sebelumnya disegel oleh KKP karena dianggap ilegal.
Trenggono menegaskan bahwa pencabutan pagar seharusnya dilakukan setelah pelaku pemasangan pagar tersebut ditemukan.
“Kalau pencabutan kan tunggu dulu, kalau sudah ketahuan siapa yang memasang. Kalau mencabut itu gampang,” ujarnya di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Minggu (19/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pagar tersebut seharusnya dijadikan barang bukti dalam penyelidikan kasus yang masih berlangsung.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Tambang di Lahat: Amplop Diduga Berisi Uang untuk Bupati Terungkap
BACA JUGA:Menteri PPPA Soroti Rendahnya Minat Anak pada Sayuran dalam Program MBG
Koordinasi dengan KSAL
Menteri Trenggono mengaku sudah mendengar tentang pembongkaran yang dilakukan oleh TNI AL, tetapi menyatakan bahwa KKP tidak terlibat dalam keputusan tersebut. “Kemarin saya mendengar ada pembongkaran oleh Angkatan Laut. Itu seharusnya barang bukti,” tegasnya.
Trenggono mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, untuk membahas polemik ini lebih lanjut.
Pagar Laut Ilegal dan Proses Pembongkaran Bertahap
Pagar laut ini sebelumnya dibangun oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk proyek pembangunan pelabuhan, namun tidak memiliki izin dari KKP.
Perusahaan mengklaim memiliki izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat, tetapi Trenggono menegaskan bahwa izin seperti ini harus dikeluarkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.