Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB: KPK Pindahkan Tahanan untuk Sidang Perdana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan dua terdakwa kasus tersebut, Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto, dari Jakarta ke Lombok, Selasa (21/1/2025), -ist-
Ahli dari ITB menegaskan bahwa bangunan tersebut gagal memenuhi tujuan perencanaan dan tidak pernah bisa digunakan sejak selesai pada 2017.
BPKP mencatat kerugian negara sebesar Rp 18,4 miliar akibat penyimpangan dalam proyek ini.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya mencakup pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. **