Wajib Tahu! Ini 4 Penyebab Kelulusan PPPK 2024 Dibatalkan, Nomor 4 Sering Terabaikan
--
3. Kasus Meninggal Dunia
Peserta yang meninggal dunia sebelum proses pemberkasan selesai akan secara otomatis dibatalkan kelulusannya.
Dalam kasus ini, pihak keluarga wajib mengajukan surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, seperti kepala desa, lurah, atau camat.
Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengajukan pengganti kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
4. Dianggap Mengundurkan Diri Karena Kelalaian Administratif
Salah satu penyebab yang sering tidak disadari adalah kelalaian administratif.
Peserta dianggap mengundurkan diri jika tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam batas waktu tertentu, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pengusulan NIP PPPK.
Kelalaian ini menjadi penyebab pembatalan kelulusan yang paling sering terjadi.
BACA JUGA:Alhamdulillah! SK Guru PPPK Berlaku Hingga Pensiun, Tanpa Perpanjangan Kontrak Lagi!
Imbauan bagi Peserta
Peserta diimbau untuk selalu memastikan bahwa dokumen yang diajukan telah lengkap dan sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan.
Selain itu, ketelitian dan kedisiplinan dalam memenuhi tenggat waktu administratif sangat penting untuk menghindari pembatalan kelulusan.
Selalu pantau informasi terbaru terkait PPPK melalui kanal resmi untuk menghindari kesalahan yang dapat merugikan.***