Presiden Prabowo Lantik 22 Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih pada 6 Februari 2025
Ilustari foto.--
BACA JUGA:MK Jelang Putusan Dismissal: Yang Gagal Sekarang, Diulang 5 Tahun Lagi.
Pelantikan Bertahap
Pelantikan selanjutnya direncanakan dalam dua gelombang berikutnya untuk kepala daerah yang masih menyelesaikan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Proses ini dilakukan dengan tertib agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di daerah,” lanjut Bima Arya.
Pelantikan kepala daerah ini menandai langkah awal pemerintahan daerah untuk melaksanakan program kerja yang telah dijanjikan selama kampanye Pilkada 2024.
Pemerintah juga akan memastikan sinergi antara pusat dan daerah demi percepatan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber Hukum Pelantikan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 164 B: Mengatur tata cara pelantikan kepala daerah hasil Pilkada
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti berita terkini melalui kanal resmi pemerintah dan media nasional.***