Harobin Mustofa, Eks Sekda yang Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset Pemprov Sumsel
Harobin Mustofa, Eks Sekda yang Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset Pemprov Sumsel-doc for rel-
REL, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan Harobin Mustofa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel.
Aset berupa sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Harobin, yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, kini ditahan di Rumah Tahanan Pakjo, Palembang, sejak Rabu (22/1/2025).
Selain Harobin, dua tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu Usman Goni, sebagai penjual aset, dan Yuherman, mantan Kasi Survey dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Jejak Karier Harobin Mustofa Harobin Mustofa dikenal sebagai sosok yang pernah menduduki berbagai jabatan penting di Pemkot Palembang. Pada 2015, ia menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan, sebelum diangkat menjadi Sekda Kota Palembang pada 2016.
BACA JUGA:Kodim Muba Periksa Kendaraan Dinas
BACA JUGA:70 Peserta Bersaing Ketat di Seleksi CAT
Bahkan, Harobin sempat menjabat Pelaksana Harian (PLH) Wali Kota Palembang pada 2018, sebelum akhirnya pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terjun ke dunia politik.
Pada 2024, Harobin mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumsel melalui Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan 2 Sumsel, tetapi gagal dalam pemilihan tersebut.
Setelah lama tidak terdengar kabarnya, kini Harobin tersandung kasus hukum terkait dugaan korupsi.
Kerugian Negara Capai Rp11,76 Miliar Kasih Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa Harobin telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Harobin dalam kasus ini.
"Dari dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, kerugian negara mencapai Rp11.760.000.000 (sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah)," ungkap Vanny, Kamis(23/1)
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Sidak Pasar Dini Hari