PPPK Paruh Waktu: Solusi Cerdas untuk Lindungi Tenaga Honorer dengan Hak Setara ASN!

Doc/Foto/Ist--

BACA JUGA:Aldino Javier Saviola, Lulus S2 Cumlaude di UGM pada Usia 22 Tahun, Hanya 1 Tahun Kuliah

4. Formasi Jabatan yang Disiapkan

PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan pada berbagai formasi jabatan strategis, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta posisi terkait layanan operasional.

Jabatan-jabatan ini mencakup berbagai sektor yang sangat diperlukan oleh pemerintah untuk mendukung kelancaran operasional berbagai layanan publik.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu juga memiliki kewajiban untuk mematuhi sejumlah aturan dan peraturan.

Di antaranya adalah kewajiban untuk setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

Selain itu, mereka juga harus mematuhi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang ditetapkan bagi seluruh ASN.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi tenaga honorer sekaligus menjamin kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan