PPPK Paruh Waktu: Solusi Cerdas untuk Lindungi Tenaga Honorer dengan Hak Setara ASN!

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah inovatif untuk melindungi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Kebijakan ini hadir sebagai solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal seiring dengan target penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024.

Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025, PPPK Paruh Waktu kini diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu akan memperoleh berbagai hak yang dijamin oleh kebijakan ini.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Izinkan Kepala Daerah Baru Mengganti Pejabat Pemerintahan

Empat Hak PPPK Paruh Waktu

1. Upah Layak

PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji yang tidak lebih rendah dari upah yang sebelumnya diterima saat bekerja sebagai pegawai non-ASN atau dari upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.

Hal ini menjamin penghasilan yang memenuhi standar hidup layak bagi setiap individu, disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

2. Pendanaan yang Terjamin

Gaji PPPK Paruh Waktu akan didanai melalui alokasi belanja pegawai yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ini memastikan anggaran yang cukup untuk membayar hak-hak para tenaga honorer yang dialihkan ke status PPPK.

3. Tunjangan dan Fasilitas Lain

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu berhak menerima tunjangan serta fasilitas lainnya, termasuk honor untuk tugas tambahan seperti mengikuti rapat atau kegiatan lain yang ditugaskan oleh instansi terkait. Tunjangan ini diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan