Dua Kepala Desa di Lahat Ditahan, Korupsi Dana Desa Rugi Negara Hampir Rp 812 Juta!
Kejaksaan Negeri Lahat baru saja menerima dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa pada Jumat, 24 Januari 2025.-ist-
BACA JUGA:Korupsi Aset Rp11,7 Miliar! Mantan Sekda Palembang dan Dua Pejabat Lain Ditahan
Jaksa Penuntut Umum segera menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat.
Setelah masa penahanan selesai, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk proses persidangan lebih lanjut. **