Resmi! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Formasi, dan Gaji Terbaru

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2025.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menata tenaga non-ASN secara optimal dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca-penghapusan tenaga honorer pada akhir 2024.

BACA JUGA:Musrenbang Wadah Perjuangankan Aspirasi Masyarakat

Pengertian PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Aturan ini juga menjadi bagian dari amanat Undang-Undang ASN terbaru, yaitu UU No. 20 Tahun 2023.

Menurut Menteri PANRB, Rini Widyantini, penataan tenaga non-ASN ini dilakukan untuk mengakomodasi 1,7 juta pegawai non-ASN yang masih aktif hingga akhir 2024.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan instansi pemerintah dapat memberikan solusi terhadap tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK reguler.

BACA JUGA:Pick up L300 Hantam Truk, Satu Korban Meninggal Dunia

Syarat dan Kriteria PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, berikut adalah syarat bagi calon PPPK paruh waktu:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus.

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I atau Tahap II namun belum mendapatkan formasi.

3. Terdaftar dalam pangkalan data non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan