Resmi! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Formasi, dan Gaji Terbaru
Doc/Foto/Ist--
Selain itu, pemerintah mempermudah proses pendaftaran dengan menyesuaikan data pelamar dalam database BKN.
Pelamar dapat mengajukan lamaran berdasarkan formasi yang tersedia sesuai kualifikasi dan unit kerja masing-masing.
BACA JUGA:Viral! Pria Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Desa di Sampang, Diduga Korban Pembacokan
Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu
Formasi jabatan yang disediakan untuk PPPK paruh waktu meliputi:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Jabatan Operasional, seperti:
Pengelola Umum Operasional (kualifikasi SD/SLTP)
Operator Layanan Operasional (kualifikasi SLTA)
Pengelola Layanan Operasional (kualifikasi D-III)
Penata Layanan Operasional (kualifikasi S-1/D-IV)
Setiap PPPK paruh waktu yang diangkat akan diberikan Nomor Induk PPPK atau identitas pegawai ASN resmi.