Mengapa Salat Tidak Wajib bagi Semua Orang? Ini Penjelasannya!
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/17875f5c188c7d5493d8b031208404dc.jpg)
Salat adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim. Sebagai tiang agama, salat memiliki kedudukan penting dalam Islam dan menjadi salah satu dari lima rukun Islam.-ilustrasi/REL-
REL, Jakarta - Salat adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim. Sebagai tiang agama, salat memiliki kedudukan penting dalam Islam dan menjadi salah satu dari lima rukun Islam.
Perintah salat bahkan tercantum dalam Al-Qur’an, seperti dalam surah Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
"Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
BACA JUGA:LF PBNU Rilis Data Hilal Syaban 1446 H, Ini Hasilnya
Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan salat? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Siapa Saja yang Tidak Wajib Salat?
Mengutip dari buku Tuntunan Shalat untuk Semua Orang oleh Sayyid M Dzikri, ada beberapa kelompok orang yang tidak dikenai kewajiban salat, yaitu:
1. Non-Muslim
BACA JUGA:Shio yang Diprediksi Berjaya di Tahun Ular Kayu 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
Orang yang tidak beragama Islam tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW kepada Mu’adz bin Jabal:
"Ajaklah mereka untuk bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika menuruti ajakanmu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan salat lima kali sehari semalam." (HR Bukhari)
2. Anak-anak yang Belum Baligh
Anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan melaksanakan salat.
BACA JUGA:Daftar Larangan Wajib Hindari Saat Imlek 2576 Kongzili, Jangan Sampai Salah Langkah!
Meski begitu, orang tua dianjurkan untuk mengajarkan dan membiasakan anak-anaknya melaksanakan salat sejak dini. Rasulullah SAW bersabda:
"Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan salat pada waktu usia mereka mencapai tujuh tahun, dan engkau boleh memukulnya bila mereka enggan mengerjakan salat pada waktu usia mereka mencapai sepuluh tahun." (HR Abu Dawud)