Pertamina Hentikan Penjualan LPG 3 Kg ke Pengecer Mulai 1 Februari 2025
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – PT Pertamina Patra Niaga resmi menghentikan penjualan LPG 3 kilogram (Kg) kepada pengecer mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini diberlakukan agar distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran dan terdata dengan baik hingga ke konsumen akhir.
Menurut Region Manager Retail Sales Sulawesi Pertamina, I Gusti Bagus Suteja, kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli LPG 3 Kg langsung dari pangkalan resmi, bukan lagi dari pengecer.
"Kami menghimbau bahwa mulai 1 Februari 2025, baik agen maupun pangkalan tidak lagi melayani pengecer," ungkapnya dalam pernyataan resmi, Rabu (29/01).
BACA JUGA:Tanggul Sungai Tuntang Grobogan Jebol, Menteri PU Langsung Turun Tangan
Upaya Pemerataan Distribusi LPG 3 Kg
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pertamina telah menyiapkan 31.560 pangkalan LPG 3 Kg yang tersebar di 8.632 desa dan kelurahan di enam provinsi di Sulawesi.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh LPG bersubsidi dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Selain itu, pihaknya telah menyalurkan 2,3 juta tabung LPG 3 Kg selama libur panjang pada 25–29 Januari 2025 untuk mengantisipasi lonjakan permintaan di wilayah Sulawesi.
Pengecer Dapat Mengajukan Perizinan
Meskipun tidak lagi bisa membeli dari agen atau pangkalan, pengecer diberikan kesempatan untuk menjadi pangkalan resmi dengan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi praktik spekulasi harga yang selama ini merugikan masyarakat.
BACA JUGA:6 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang Ditargetkan Selesai pada 2025.
Keluhan Warga soal Kelangkaan dan Harga LPG 3 Kg