Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah terpilih yang menghadapi sengket

mendagri Tito Carnavian-ist/net-
Diskualifikasi pasangan calon.
Sebagai contoh, Tito mengingatkan bahwa dalam kasus Pilkada Yalimo, Papua, proses pemungutan suara ulang berlangsung hingga satu tahun tiga bulan sebelum akhirnya kepala daerah dilantik.
“Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita enggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK, tapi KPU dan KPU daerah,” jelas Tito.
Arah Presiden: Segera Lantik Kepala Daerah
Pemerintah berharap agar kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat segera dilantik. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pelantikan dilakukan secepat mungkin demi menjaga stabilitas politik dan memastikan kepala daerah terpilih bisa segera bekerja untuk masyarakat.
Untuk kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, pelantikannya akan digabung dengan kepala daerah yang kasusnya gugur dalam putusan dismissal. Semula, MK menjadwalkan pembacaan putusan dismissal pada 11–13 Februari 2025, tetapi kini dipercepat menjadi 4–5 Februari.
BACA JUGA:32 Perangkat Desa di Rejang Lebong Lolos PPPK 2024, Harus Pilih: Jabatan Lama atau Karier Baru?
BACA JUGA:Biaya Haji Furoda Akan Dibatasi, Menag: Harus Masuk dalam Sistem!
Mendagri mengungkapkan bahwa pemerintah awalnya berencana melantik kepala daerah nonsengketa pada 6 Februari 2025. Namun, dengan percepatan jadwal MK, pelantikan kemungkinan besar akan dilakukan setelah hasil dismissal diumumkan.
Jadwal Pelantikan Masih Dibahas
Mendagri belum memastikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah, baik yang nonsengketa maupun hasil putusan MK. Saat ini, jadwal masih dalam pembahasan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK.
“Kami juga akan melakukan rapat dengan DPR pada Senin (3/1) untuk membahas jadwal pelantikan kepala daerah,” tutup Tito.
Kesimpulan
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan bertahap sesuai dengan keputusan MK. Jika banyak perkara yang ditolak, ada kemungkinan pelantikan dilakukan serentak.
Namun, jika hanya sedikit perkara yang diputuskan, maka gubernur akan dilantik oleh Presiden, sedangkan bupati/wali kota akan dilantik oleh gubernur masing-masing.