PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Jelaskan Aturan Jam Kerja dan Keuntungannya
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja-ist/net-
Rel, Jakarta – Pemerintah terus melakukan reformasi dalam pengelolaan tenaga honorer dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah fleksibilitas jam kerja yang akan ditentukan oleh masing-masing instansi.
Dalam siaran resmi di kanal YouTube Kemenpan RB pada Sabtu (31/1/2025), Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa aturan jam kerja PPPK Paruh Waktu akan bergantung pada kebijakan instansi terkait.
"Jam kerjanya itu nanti kita akan serahkan ke pengaturan instansi, karena yang tahu mereka itu harus bekerja penuh atau tidak tergantung dari apa kontrak kerjanya," ujar Aba Subagja.
Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun tenaga honorer beralih status menjadi PPPK, mereka tetap bekerja dalam sistem kontrak dengan fleksibilitas waktu sesuai kebutuhan instansi.
BACA JUGA:BREAKING! Pengumuman PPG 2025 Batch 1 Hari Ini, Cek Nama Anda Sekarang!
BACA JUGA:PPG Daljab Kemenag 2025 Dimulai! Simak Jadwal dan Cara Daftarnya di Sini
Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
Namun, jam kerja mereka tidak bersifat baku dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Pada diktum ke-14 Kepmenpan-RB, disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi memiliki kewenangan untuk menentukan jam kerja PPPK Paruh Waktu.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai ASN sambil menyesuaikan dengan kebutuhan lain.
Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Meskipun bersifat kontrak dan paruh waktu, pengangkatan sebagai PPPK tetap memberikan berbagai keuntungan bagi tenaga honorer, antara lain: