PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Jelaskan Aturan Jam Kerja dan Keuntungannya

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja-ist/net-

1. Status ASN dengan Nomor Induk PPPK

Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta Nomor Induk PPPK. Dengan status ini, mereka memiliki kepastian hukum serta perlindungan dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai pemerintahan.

BACA JUGA:32 Perangkat Desa di Rejang Lebong Lolos PPPK 2024, Harus Pilih: Jabatan Lama atau Karier Baru?

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA: Peluang Kerja dengan Gaji Menjanjikan

2. Fleksibilitas Jam Kerja

Keunggulan utama dari PPPK Paruh Waktu adalah jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan dengan pegawai tetap. Hal ini memungkinkan mereka menyesuaikan waktu kerja dengan kondisi pribadi maupun kebutuhan instansi.

3. Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

Meskipun saat ini bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu, pegawai tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah evaluasi kinerja. Jika kinerjanya baik dan tersedia anggaran, peluang menjadi pegawai tetap akan lebih besar.

4. Gaji Minimal Setara UMP

Pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan demikian, pegawai tetap mendapatkan penghasilan yang layak sesuai standar pemerintah.

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Menurut Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, terdapat beberapa syarat utama bagi tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:

Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.

Mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024, tetapi tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.

Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar serta pengalaman kerja minimal dua tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan