PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Jelaskan Aturan Jam Kerja dan Keuntungannya
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja-ist/net-
Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN.
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk ASN dan PPPK Muba: Gaji dan TPP Cair Senin Depan
BACA JUGA:Honorer Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Seleksi Ulang, Ini Syaratnya
Kesimpulan
Kebijakan PPPK Paruh Waktu memberikan solusi bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja sebagai ASN, dengan fleksibilitas jam kerja yang ditentukan oleh instansi masing-masing.
Meskipun masih berstatus kontrak, mereka tetap mendapatkan gaji setara UMP, serta peluang untuk menjadi PPPK Penuh Waktu di masa depan.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di sektor pemerintahan.