KLH Selidiki PT TPRN Usai Menyegel Pagar Laut di Paljaya, Ini Temuannya!

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup lokasi reklamasi pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Pada Kamis, 30 Januari 2025-Disway.id/Dimas Ra--

REL, BEKASI - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup lokasi reklamasi pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Pada Kamis, 30 Januari 2025. 

Penutupan kawasan seluas 2,5 hektare itu merupakan yang kedua kalinya setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil keputusan serupa pada Rabu lalu. 

KLH menilai kawasan yang diperuntukkan untuk reklamasi tersebut telah melanggar ketentuan. Selain itu, aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati antara PT TRPN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Di lokasi ini, PT TRPN mengakui kesalahannya terkait kegiatan reklamasi dan menyampaikan permintaan maaf. 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung penyegelan area reklamasi milik PR TRPN.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024, 43 Guru PNS Pensiun

Penyegelan dilakukan karena adanya kekhawatiran lokasi reklamasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kehidupan. 

"Jadi ini kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," jelas Hanif di Bekasi. 

Acara penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter yang diamankan dengan tiang besi di pintu gerbang dan lokasi reklamasi. 

Selain memasang spanduk, KLH juga memasang jalur penyegelan di kawasan reklamasi yang disertai dengan alat berat milik perusahaan.

BACA JUGA:Membangun Muba Lebih Cepat

Hanif menilai reklamasi di lokasi pagar laut berpotensi menimbulkan banjir di wilayah daratan Kampung Paljaya.  

Upaya reklamasi lokasi ini melibatkan penghapusan kawasan mangrove yang selama ini melindungi daratan dari air laut. 

"Jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. Ini kita pastikan kalau ini terjadi pasti banjir," kata dia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan