Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Usai Naik 12 Persen
Ilustari foto.--
REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen mulai 1 Februari 2025.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS yang telah mengabdi bertahun-tahun kepada negara.
Pencairan gaji pensiunan tetap dilakukan melalui PT Taspen dengan skema penyesuaian berdasarkan golongan masing-masing.
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025 Setelah Kenaikan 12 Persen
1. PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
2. PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp3.078.700