Mahkamah Konstitusi Gugurkan 1 Gugatan Pilkada Empat Lawang 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh.-Doc/Foto.Ist-

REL,BACAKORAN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggugurkan satu gugatan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2024.

Gugatan yang diajukan oleh Yayasan Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia Indonesia (YPAHAM Indonesia) dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon, sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Terbaik di Donggala 2025 yang Wajib Dikunjungi

Dalam pembacaan putusan perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa YPAHAM Indonesia bukanlah pemantau pemilihan yang sah dalam Pilkada Empat Lawang 2024, dan oleh karena itu, permohonan mereka digugurkan.

"Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kualifikasi hukum," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, dalam pembacaan amar putusan.

Sementara itu, gugatan lainnya yang diajukan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri & Henny Verawati, masih menunggu putusan lebih lanjut.

Perkara ini terkait dengan masa jabatan H Budi Antoni Aljufri yang dipersoalkan, dengan klaim bahwa beliau telah menjabat selama dua periode.

BACA JUGA:Heboh! Karyawan PT Timah Ejek Honorer Antre BPJS, Rieke 'Oneng' Sindir Kejaksaan Agung Soal Korupsi Timah

Keputusan mengenai perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini rencananya akan dibacakan pada pukul 19:30 WIB.

Keputusan ini menjadi bagian dari serangkaian proses hukum terkait hasil Pilkada Empat Lawang 2024 yang sedang berlangsung, di mana Mahkamah Konstitusi memainkan peran penting dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan