Kebijakan Baru Kemendes PDT 2025: Seluruh Desa Wajib Alokasikan 20% Dana untuk Ketahanan Pangan
Kebijakan Baru Kemendes PDT 2025: Seluruh Desa Wajib Alokasikan 20% Dana untuk Ketahanan Pangan-ist/net-
REL, Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Melalui kebijakan terbaru, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) mewajibkan setiap desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa 2025 untuk ketahanan pangan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukung kemandirian pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
BUM Desa Jadi Ujung Tombak Ketahanan Pangan
Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa alokasi Dana Desa ini akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau BUM Desa Bersama.
“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% sebagai penyertaan modal desa kepada BUM Desa, BUM Desa Bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah desa dan/atau musyawarah antar desa,” ujar Yandri (Poin 2, huruf b).
BACA JUGA:Aturan Baru Seragam ASN dan PPPK 2025: Keseragaman dan Ketentuan Lengkap
BACA JUGA:Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2025 Terancam Dihapus? Ini Penjelasan Kemenkeu!
Langkah ini bertujuan untuk:
✅ Meningkatkan produksi pangan lokal dan kualitas pangan desa.
✅ Membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan pendapatan masyarakat di sektor pangan.
✅ Membangun kerja sama antar desa serta meningkatkan kolaborasi dengan pelaku usaha pangan.
✅ Mewujudkan akuntabilitas belanja desa, agar dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk ketahanan pangan.
Desa Jadi Lokomotif Swasembada Pangan Nasional