Kebijakan Baru Kemendes PDT 2025: Seluruh Desa Wajib Alokasikan 20% Dana untuk Ketahanan Pangan

Kebijakan Baru Kemendes PDT 2025: Seluruh Desa Wajib Alokasikan 20% Dana untuk Ketahanan Pangan-ist/net-

Dengan kebijakan ini, desa diharapkan dapat menjadi motor utama dalam mencapai program Asta Cita Presiden terkait swasembada pangan nasional. Keputusan ini juga menjadi angin segar bagi pengurus BUM Desa dan pelaku usaha desa yang bergerak di bidang pangan.

Namun, implementasi kebijakan ini juga membutuhkan evaluasi dan perbaikan sistem BUM Desa, terutama bagi yang kurang produktif. Pengelola BUM Desa harus bekerja secara profesional, inovatif, dan bertanggung jawab agar kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa.

BACA JUGA:Lyall Cameron Resmi Gabung Rangers

BACA JUGA:Gol Bunuh Diri Jadi Penentu Kekalahan

Tantangan dan Harapan

Kebijakan ini mendapat respons positif, tetapi juga dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti:

Kesiapan desa dalam mengelola dana dan program ketahanan pangan.

Profesionalisme pengurus BUM Desa agar tidak terjadi penyimpangan dana.

Dukungan dari masyarakat desa untuk bersama-sama menjalankan program ini.

Dengan sinergi yang baik antara pemerintah desa, BUM Desa, dan masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa serta menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam ketahanan pangan nasional.

Tag
Share