Wajib Lapor Harta Kekayaan: PNS Harus Penuhi Sebelum 30 April 2025!
Editor: Arul
|
Minggu , 09 Feb 2025 - 10:45
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/c1b94184e31737af40d8fb60cd234822.jpg)
Pemerintah kembali menggelar gebrakan anti-korupsi melalui kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi seluruh aparatur negara.-ist-