Forum ASN PPPK Dorong 3 Agenda Besar, Tapi Poin Akhir Diragukan!

Forum ASN PPPK Dorong 3 Agenda Besar, Tapi Poin Akhir Diragukan!-ist/net-

REL, Jakarta – Forum-forum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin bermunculan di berbagai daerah. 

Meski berbeda nama dan latar belakang, namun mayoritas memiliki visi dan misi yang sama, yakni memperjuangkan kesetaraan hak dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua ASN PPPK Kabupaten Boyolali, Ahmad Saifudin, menegaskan bahwa ketimpangan hak antara PPPK dan PNS masih terasa meskipun keduanya sama-sama berstatus ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Masih ada dikotomi antara PNS dan PPPK. Padahal, secara hukum, keduanya diakui sebagai ASN. Namun, dalam praktiknya, PNS masih dianggap lebih tinggi dibanding PPPK," ujar Ahmad, Minggu (9/2).

Akibat perbedaan kesejahteraan dan jenjang karier yang mencolok, berbagai forum ASN PPPK pun bersatu untuk memperjuangkan tiga agenda besar.

BACA JUGA:Anggaran IKN Diblokir, Bagaimana Nasib Pembangunannya?

BACA JUGA:Penghapusan Honorer: Parepare Fokus Alih Status ke PPPK

3 Agenda Besar Forum ASN PPPK

1. Masa Kontrak Sampai Usia Pensiun

Salah satu tuntutan utama forum ASN PPPK adalah kontrak kerja hingga usia pensiun. Beberapa daerah seperti Makassar, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur telah mulai merealisasikan kebijakan ini.

Ahmad menilai agenda ini sangat memungkinkan, asalkan ada dukungan dari pemerintah pusat dan daerah.

"Jika beberapa daerah bisa menerapkan ini, mengapa tidak dijadikan aturan nasional?" tegasnya.

2. Jaminan Pensiun untuk PPPK

Jaminan pensiun menjadi poin penting dalam perjuangan forum ASN PPPK. Saat ini, PPPK sudah dikenakan potongan Jaminan Hari Tua (JHT), tetapi manfaatnya berbeda dari pensiun yang diterima PNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan