10 Tahun Tak Dinafkahi, Siswi SMA di Sidoarjo Laporkan Ayah Kandung: 'Minta Uang Malah Diblokir!

Doc/Foto/Ist--

"Penelantaran anak bisa masuk ranah pidana. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP," jelas Johan Widjaja.

Reaksi Publik Dukungan dan Perdebatan di Media Sosial

Kasus ini mengundang reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian besar warganet mendukung langkah IV, menganggapnya sebagai tindakan berani dalam memperjuangkan hak anak.

Namun, ada juga yang mempertanyakan apakah langkah hukum ini merupakan pilihan terbaik dalam menyelesaikan konflik keluarga.

BACA JUGA:Mendikdasmen Pastikan Pemotongan Anggaran Tidak Ganggu Program Pendidikan

Kesimpulan

Perjuangan IV dalam Mencari Keadilan IV menegaskan bahwa ia tidak meminta sesuatu yang berlebihan, hanya ingin mendapatkan hak dasar yang seharusnya diberikan oleh orang tuanya.

“Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan. Saya sakit hati belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," tegasnya.

Kasus ini kini dalam proses hukum di Polda Jatim, dan publik menunggu bagaimana pihak berwenang akan menangani laporan IV. Apakah hukum akan berpihak pada anak yang mencari keadilan, ataukah ada jalan lain untuk menyelesaikan permasalahan ini.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan