Terancam PHK? Ini Solusi PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer!
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/eb0204f12eee058e650427ba7a688c0b.png)
Ilustari foto.--
REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan tenaga honorer yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Aba Subagja, menegaskan bahwa skema ini lebih menguntungkan dibandingkan dengan pemberhentian penuh tenaga honorer.
“Teman-teman tidak perlu khawatir atau terprovokasi bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu ini akan merugikan. Justru ini menguntungkan dibandingkan mereka diberhentikan,” ujar Aba dalam siaran resmi YouTube Kemenpan RB.
BACA JUGA:Breaking News! Sebuah Rumah di Talang Banyu Habis Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
Mengapa Skema PPPK Paruh Waktu Dihadirkan?
Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu akibat keterbatasan anggaran dan formasi jabatan di instansi pemerintahan.
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16/2025, kebijakan ini bertujuan untuk menata tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi mereka.
“Kenapa (tenaga honorer) harus diberhentikan? Anggaran tidak ada, formasi tidak ada, tapi kebijakan ini adalah upaya untuk tetap menyelamatkan mereka,” jelas Aba.
BACA JUGA:Breaking News! Sebuah Rumah di Talang Banyu Habis Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
Bidang Pekerjaan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu
Beberapa bidang pekerjaan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu meliputi:
1. Guru dan tenaga kependidikan
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga teknis