Prabowo Pangkas Anggaran Rp 306 Triliun Demi Makan Gratis, Dulu Soeharto Lakukan Hal Berbeda!
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/d0aa3bff5f26091ee5838f6156672397.jpg)
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada hampir semua kementerian dan lembaga negara.-ist-
REL, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada hampir semua kementerian dan lembaga negara.
Langkah ini dilakukan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang anggarannya membengkak menjadi Rp 71 triliun pada 2025.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari menargetkan pemangkasan anggaran hingga Rp 306,7 triliun.
Dana tersebut akan diambil dari belanja operasional perkantoran, perjalanan dinas, seremonial, hingga transfer ke daerah (TKD).
BACA JUGA:Kiamat Batu Bara? Harga Anjlok ke Level Terendah dalam 3,5 Tahun!
Semua instansi, baik di pusat maupun daerah, diberi tenggat waktu hingga 14 Februari 2025 untuk menyusun rencana penghematan.
Langkah ini menuai beragam respons, terutama ketika dibandingkan dengan kebijakan serupa di era Presiden Soeharto.
Dulu, program makan gratis juga pernah diterapkan, tetapi metode pendanaannya berbeda.
Soeharto Tak Pangkas Anggaran, Tapi Potong Gaji Menteri
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Waktu Kerja ASN Hanya 3 Hari di Kantor, Ini Kebijakan Terbarunya
Pada 1998, di tengah krisis moneter, Presiden Soeharto meluncurkan program Kesetiakawanan Sosial yang juga bertujuan menyediakan makanan gratis.
Namun, alih-alih memangkas anggaran kementerian dan daerah, Soeharto memilih untuk memotong gaji para menteri dan pejabat eselon I.
Siti Hardiyanti Rukmana, atau yang akrab disapa Mbak Tutut, selaku Menteri Sosial saat itu, mengungkapkan bahwa Presiden Soeharto bahkan rela gajinya dipotong selama satu tahun penuh demi mendanai program tersebut.
Selain itu, dana tambahan juga dikumpulkan dari para konglomerat yang diminta menyumbang.
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Jaksa Agung dan Kapolri Usut Koruptor yang Tak Kembalikan Uang Negara