Bawaslu Sumsel Tunggu Putusan DKPP

Kurniawan. Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh anggota Bawaslu Kota Palembang, M Hasbi. Sidang ini merupakan respons terhadap perkara nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023 yang diajukan oleh Febi Irianto.

Pengadu, Febi Irianto, mengklaim bahwa M Hasbi, yang diduga sebagai kader PDI-P, melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sidang pemeriksaan ini, dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dan dihadiri oleh para teradu, termasuk M Hasbi, serta Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyatakan bahwa persidangan telah selesai, dan saat ini pihaknya tengah menunggu putusan resmi dari DKPP.

BACA JUGA:Bank Indonesia Luncurkan Laporan Perekonomian Indonesia 2023

BACA JUGA:Kolektor Hibahkan 60 Keramik Artefak Sriwijaya ke FKIP Unsri

Kurniawan menekankan bahwa fakta persidangan harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) milik Hasbi, yang belum ditunjukkan oleh pengadu dalam persidangan tersebut.

"Saat ini, kita masih menunggu kapan putusan persidangan akan diputuskan. Ada satu saksi dari teradu (Hasbi) dan dua saksi dari pengadu," ujar Kurniawan.

Lebih lanjut, Kurniawan menambahkan bahwa gugatan terhadap Hasbi didasarkan pada dugaan keterafiliasian dengan partai politik. Meskipun Bendahara DPD PDI Perjuangan Sumsel, Yuda Rinaldi, menyatakan bahwa Hasbi tidak lagi menjadi kader PDI Perjuangan sejak satu tahun yang lalu.

"Status Hasbi di Bawaslu Palembang saat ini masih sebagai anggota aktif," kata Kurniawan, menjelaskan status keanggotaan Hasbi dalam Bawaslu. Pernyataan kontradiktif dari pihak terkait menambah kompleksitas dugaan pelanggaran Kode Etik yang sedang dipertimbangkan oleh DKPP. (*)

Tag
Share