Kolektor Hibahkan 60 Keramik Artefak Sriwijaya ke FKIP Unsri

SERAH: Penyerahan 60 keramik artefak Sriwijaya bersejarah dari kolektor, Ibrahim Saad, ke Laboratorium Pendidikan Sejarah FKIP Unsri, Sabtu (3/2/2024). Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Sebanyak 60 keramik artefak Sriwijaya menjadi bagian dari hibahan bersejarah dari kolektor, Ibrahim Saad, ke Laboratorium Pendidikan Sejarah FKIP Unsri. 

Peristiwa ini terjadi dalam acara Kajian Sejarah Lokal Series di Laboratorium Pendidikan Sejarah Kampus Ogan Palembang pada Sabtu (3/2).

Ibrahim Saad, seorang kolektor, bercerita bahwa ketertarikannya terhadap sejarah Kedatuan Sriwijaya dimulai saat ia berada di bangku SMA. 

Keingintahuannya semakin tumbuh saat bekerja di Kementerian Keuangan DJPb KPPN Palembang pada tahun 1988. Di sekitar Pasar Cinde, dekat kantornya, ia menemukan berbagai artefak Sriwijaya yang memicu minatnya.

BACA JUGA:Bank Indonesia Luncurkan Laporan Perekonomian Indonesia 2023

BACA JUGA:Heboh! Beruang Masuk ke Pemukiman dan Kebun Durian

Dengan kesungguhan dan cinta terhadap sejarah, Ibrahim berusaha menemukan berbagai artefak dari tangan pertama, terutama dari para penyelam yang mencari emas di Sungai Musi. Selama tahun 1988 hingga 1993, koleksinya berkembang pesat, tetapi mutasi tugasnya pada periode 1994-1998 membuatnya menghentikan sementara upayanya.

Setelah kembali ke Palembang pada tahun 1999, Ibrahim melanjutkan usahanya mengumpulkan artefak Sriwijaya. Namun, seiring berjalannya waktu, kesulitan dalam mengoleksi semakin bertambah karena para penyelam yang berhubungan dengannya sudah sepuh atau meninggal. 

Akhirnya, sebanyak 400 koleksi disumbangkan ke Museum Negeri Sumatera Selatan, dan 60 koleksi dihibahkan ke Laboratorium Pendidikan Sejarah FKIP Unsri.

Hudaidah, Ketua Jurusan Pendidikan IPS FKIP Unsri, menyampaikan terimakasih atas hibah tersebut, menyatakan bahwa artefak ini akan membantu mahasiswa melakukan penelitian sejarah Sriwijaya lebih mendalam. 

Jumanah, anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palembang, menambahkan bahwa artefak ini, sesuai dengan Undang-Undang No 11/2010 dan PP No 1/2022 tentang Cagar Budaya, memiliki potensi sebagai sumber pembelajaran sejarah baik di perguruan tinggi maupun di sekolah. 

TACB Kota Palembang juga terus berupaya mensertifikasi situs-situs sejarah di Kota Palembang agar dapat dijadikan Cagar Budaya. (*)

Tag
Share