Aturan Baru PPPK: Masa Perjanjian Kerja, Tunjangan, dan Uang Pensiun

Aturan Baru PPPK: Masa Perjanjian Kerja, Tunjangan, dan Uang Pensiun-doc rel-

Jaminan kematian,

Jaminan pensiun,

Jaminan hari tua.

Pada Pasal 21 ayat (6) disebutkan bahwa uang pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah ASN berhenti bekerja. Pembiayaan jaminan sosial berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai ASN bersangkutan.

Namun, khusus untuk PPPK, regulasi detail mengenai skema dan implementasi uang pensiun masih digodok pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis jaminan pensiun bagi PPPK belum diterbitkan, sehingga saat ini skema pastinya belum dapat diaplikasikan.

Kesimpulan: Menunggu Aturan Pensiun PPPK PPPK telah diakui sebagai ASN dengan hak yang hampir setara PNS, termasuk tunjangan dan jaminan pensiun.

BACA JUGA:Anggota DPR: Perekrutan PPPK Jadi Beban Berat bagi Negara

BACA JUGA:Honorer Terancam Kena PHK Akibat Efisiensi Anggaran, Pemerintah Beri Solusi PPPK

Namun, perbedaan utama terletak pada mekanisme masa kerja berbasis kontrak dan pengaturan skema pensiun yang masih dalam proses perumusan.

Pemerintah diharapkan segera menerbitkan regulasi yang memberikan kejelasan dan kepastian bagi para PPPK, sehingga hak-hak mereka dapat direalisasikan sepenuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan