Resmi! Kemendagri Pastikan Honorer R2/R3 Masih Bisa Digaji, Begini Penjelasannya

--

REL,BACAKORAN.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat terbaru terkait pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Keputusan ini membawa angin segar bagi tenaga honorer yang sebelumnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BACA JUGA:Wolves Nyaris Permalukan Liverpool di Anfield

Surat Kemendagri dan Implikasinya

Surat Kemendagri bernomor 900.1.1/664/Keuda, yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Panjaitan pada 14 Februari 2025, ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Surat ini menegaskan beberapa hal penting terkait status kepegawaian honorer dan penganggaran gaji PPPK paruh waktu.

Dalam surat tersebut, Kemendagri memberikan petunjuk teknis mengenai penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu, seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU tersebut mengamanatkan bahwa seluruh tenaga non-ASN harus ditata ulang paling lambat Desember 2024.

"Sejak UU ASN 2023 mulai berlaku, maka instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tegas Horas.

BACA JUGA:Kumpulkan Seluruh Bupati-Wabup dan Wako-Wawako Terpilih se-Sumsel

Empat Pokok Arahan Kemendagri

Dalam surat tersebut, Kemendagri menyampaikan empat poin utama terkait dengan pengelolaan tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu:

1. Pegawai non-ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap bekerja dan berhak menerima gaji sesuai besaran sebelumnya. Anggaran gaji ini dimasukkan dalam pos Belanja Jasa.

2. Gaji PPPK paruh waktu setelah pengangkatan harus sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah.

Tag
Share