Kepala Desa Kohod Jadi Tersangka! Bareskrim Ungkap Pemalsuan Surat Hak Tanah di Tangerang

Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang.-ist-

REL, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang.

Penetapan ini diumumkan pada Selasa (18/2/2025) oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Djuhandhani saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.

Empat Tersangka Terlibat

BACA JUGA:Karma Instan! Preman Bertato 'Gina' Ditangkap Usai Palak dan Hajar Dosen di Bandung

Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka.

Keempatnya diduga berperan dalam manipulasi dokumen yang berkaitan dengan permohonan hak tanah di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim telah menyelesaikan penyidikan kasus ini pada 14 Februari 2025.

"Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian terkait barang yang palsu," lanjut Djuhandhani.

BACA JUGA:Guru SMA di Cianjur Viral Setelah Pukul dan Dorong Siswa di Kelas

Barang Bukti Disita dari Kantor Desa dan Rumah Arsin

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/2/2025) malam, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin. Barang bukti yang disita antara lain:

  • 1 buah printer
  • 1 unit layar monitor dan keyboard
  • Stempel sekretariat Desa Kohod
  • Sejumlah kertas yang diduga digunakan untuk pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang

“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ungkap Djuhandhani.

BACA JUGA:Pengamat Soroti Tawaran Prabowo Bentuk Koalisi Permanen KIM

Dugaan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Selain dokumen dan alat pemalsuan, penyidik juga menemukan beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang tercatat atas nama beberapa orang pemilik.

“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” tambah Djuhandhani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan