Menang Gugatan, M Ismail Dilantik Sebagai Kades
Muhamad Ismail Kembali Dilantik Sebagai Kepala Desa Rantau Tenang. Foto : Andika/REL --
REL, Empat Lawang - Muhamad Ismail, yang sebelumnya sempat berhenti dari jabatannya sebagai Kepala Desa Rantau Tenang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, kini kembali menjabat setelah berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Konflik timbul setelah pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu, di mana Ismail menghadapi persaingan sengit dengan lawan calon. Pihak yang kalah dalam pemilihan kemudian mengajukan gugatan ke PTUN, menciptakan ketegangan di tingkat lokal.
Pelantikan yang lakukan oleh Penjabat Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri di lakukan di aula kantor camat tebing tinggi Kabupaten empat Lawang yang turut dihadiri camat tebing tinggi Kapolsek tebing tinggi perwakilan Koramil tebing tinggi serta seluruh kepala desa se-kecamatan tebing tinggi.
Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, dalam wawancaranya mengungkapkan bahwa setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, hari ini dilakukan pelantikan kembali Muhamad Ismail sebagai Kepala Desa Rantau Tenang yang definitif.
BACA JUGA:Antisipasi Kenaikan Inflasi dan Gangguan Tanam
BACA JUGA:Beredar WA Soal Gaji PNS dan PPPK Guru Sumsel Terlambat Masuk
Proses hukum tersebut mencakup tingkat pengadilan pertama hingga tingkat banding, dengan akhirnya PTUN memutuskan bahwa Ismail adalah pemenang sah dalam pemilihan tersebut.
Fauzan Khoiri menyampaikan harapannya agar Muhamad Ismail dapat menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Rantau Tenang dengan baik, mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.
Keputusan ini diharapkan dapat membawa kestabilan dan kemajuan di desa tersebut setelah periode ketegangan dan perselisihan sebelumnya.
Alhamdulillah, dengan dikembalikannya hak dan martabat Muhamad Ismail sebagai pejabat kepala desa definitif, diharapkan Desa Rantau Tenang dapat melanjutkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik di masa mendatang. (Dik)